Mamat Sanrego:Sejarah Mattoanging Jangan di Obok-Obok

372

SULSELBERITA.COM. Makassar-Dilangsir dari Publisher makassar indeks tgl 12 april 2019 yang menuliskan "Aset pemprov, Joss enggan lepas
stadion Mattoangin" kemudian ditindaklanjuti Kabiro aset pemprov, Hj. Nurliana yang mengatakan,
"itu aset pemprov berdasarkan sertipikat hak pakai (SHP) no.40 thn 1989" dan didukung pula
pernyataan dari beberapa Pejabat Terkait yang menjelaskan tentang Stadion mattoanging adalah
aset pemprov.
Coba kita menilik setelah kalimat Pasal 418 alinea 2 kuh perdata, kemudian perbandingan kalimat
pernyataan kabiro aset pemprov, hj nurliana, bahwa "stadion mattoangin adalah aset pemprov
sesuai sertipikat hak pakai (SHP) no 40 Tahun 1989", yang tanpa menjelaskan sumber sertipikat
Hak Pakai tersebut, (nomor Eigendom/ verponding, surat ukur berikut tahunnya).
Dengan tidak bermaksud mengesampingkan pernyataan beberapa Para Pejabat Penyelenggara
Negara yang mengakui Kepemilikan Stadion Mattoanging sebagai "aset Pemprov Sulsel
berdasarkan Hak pakai", Namun ada aturan hukum yg mengikat atas dasar kepemilikan tanah
yang mendasari pada Hak-hak Pakai, antara lain:
- UUPA No5/1960 pasal 22 ayat (2) dan pasal lain yg terkait hak-hak atas tanah.
- Peraturan menteri agraria No.15/1959. dan PMA No.1/1960 Bab IV dan V (dengan catatan apa
yg disebut hak sewa dibaca hak pakai).
- PP no 24 thn 1997 Jo PP no 10 thn 1961 pasal 24 ayat (1).
Selain dari aturan ini, secara khusus mengenai tanah status Eigendom sangat jelas dan tidak multi
tafsir sebagaimana diatur didalam UU No.1 Tahun 1958 psl 2 ayat (2), lanjut dipertegas dengan
surat Balai Harta Peninggalan Makassar No.W.23.Ca-AH.06.09-77 tgl 26 januari 2015.
Coba kita melihat Hasil kerja Yayasan Stadion Makassar (YSM) paska pendirian Tahun 1950,
hingga PON IV selesai Tahun 1957, keberhasilannya diduga kuat, ditandai dengan adanya
prasasti terbuat dari marmer ukuran 100 x 70 cm, Tertanggal 8 juli 1957 yang kemungkinan
menerangkan pada Prasasti bahwa "Dewan Pengurus Yayasan Stadion Mattoangin dan siapa-
siapa Para Pendiri Stadion Mattoanging ". Karena Prasasti saat ini sudah tidak jelas lagi
keberadaannya, maka tidak ada salahnya jika aparat Penegak menelusuri kebenaran dari
Prasasti yang dimaksud.Diungkapkan oleh mamat pula, jika benar Prasasti yang dimaksud diduga telah terganti dengan
prasasti lain, tentu disini agak kesulitan para pihak yang berkepentingan untuk menunjukkan
siapa-siapa sebenarnya yang menjadi Pahlawan atas Keberadaan Stadion Mattoanging berikut
Investasi Publik, karena prasasti ini sebenarnya berhubungan langsung dengan nama " stadion
Mattoangin" dan terikat dengan Yayasan Stadion Mattoangin yg sekaligus menjelaskan siapa
Pemilik stadion yang didirikan tahun 1950 melalui notaris.
Hal ini semua kata mamat, diperlukan kesadaran kepada semua pihak, bahwa Prasasti adalah
merupakan bukti dan bentuk sejarah yg autentik dan keberadaannya telah diakui masyarakat,
sehingga jika ada penggantian/Perubahan bukti sejarah tanpa Motivasi yang jelas dan dapat
dipertanggung jawabkan, maka dapat diduga cacad hukum dan moral yg pada akhirnya dapat
menimbulkan efek domino misalnya :
- Menghilangkan/mengaburkan hak kekayaan intelektual seseorang.
- Menghilangkan/mengaburkan hak kebendaan seseorang/badan hukum.
- Memicu peta komplik dan berakhir dimeja hijau.
- Mencederai kehormatan pelaku dan keluarganya dan
- Potensi-Potensi lainnya.
Saya kira, jika kita merujuk pada Peraturan Perundang-undangan tentang Pengamanan dan
Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah, sangat jelas panduannya, begitu pula jika yang
dianggap Barang milik daerah adalah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, sedangkan
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, Barang dimaksud meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. Lalu Pertanyaannya kira-kira Stadion Mattoanging yang mungkin saja milik
Pemprov diperoleh dari mana.? Ujar mamat.
Makassar, 02 Juli 2019.