Kejari Takalar Kembali Eksekusi Terpidana Kasus PU Takalar

1279

SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebagaiamana diberitakan media ini sebelumnya, dimana disebutkan sebanyak dua orang terpidana di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 yang lalu, Hari ini, Kejari Takalar kembali mengeksekusi Hery Ardhani seorang terdakwa lainnya.Jumat, (24/5/2019).

Ketiga Terpidana Bahtiar Abbas Bae, Tiar ST, Bin Tang, dan Heri Ardhani.ST, adalah terpidana dalam kasus Proyek PU, yakni terlibat tindak pidana Korupsi pekerjaan perencanaan dan pengawasan proyek pantai Paria Lau Kelurahan Takalar Lama Kec.Mappakasunggu, pembangunan pantai Lamangkia Utara, Lamangkia Selatan dan Pantai Lamangkia Desa Tope Jawa Kec.Marbo, tahun 2009, atau 10 tahun yang lalu,

Advertisement

Hery Ardhani dieksekusi oleh pihak kejaksaan Negeri Takalar melalui Seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah Incrah dan sifatnya mengikat.

Meskipun eksekusi sempat tertunda, karena permintaan pihak keluarga karena yang bersangkutan  informasinya ada gangguan jiwa sehingga harus di cek dulu kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa tempatnya berobat sebelum dimasukan rutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syaiful Bahri yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkannya.

"Iya memang benar Terpidana Hery Ardhani barusan sudah kita eksekusi ke rutan Takalar, kita jemput di rumah orang tua terpidana di makassar di Jl. Pajonga Dg. Ngalle, yang dulu bernama jl. Kakatua II".Jelasnya. Jumat, (24/5/2019)

Eksekusi terhadap terpidana berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) no 1706/K/Pid.Sus/2018/ tanggal 19 November 2018 atas nama terpidana Bahtiar Abbas Bae, Tiar ST, Bin Tang, dan Heri Ardhani.ST yang diterima pihak Kejari Takalar pada tanggal 12 April 2019 yang lalu.