Edarkan Narkoba di Bulan Puasa, 7 Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Gowa

468

SULSELBERITA.COM. Gowa - Satuan Narkoba Polres Gowa dengan tegas menyikapi informasi warga tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Hal itu dibuktikan dengan kesigapan petugas dalam mengamankan sebanyak (7) pelaku sekaligus dalam kurun waktu sehari, yakni Kamis (09/05) kemarin.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIM., MSi didampingi Kasat Narkoba Akp Maulud dan Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Jumat (10/05) siang.

"Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka, baik pengedar maupun pemakai Narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Akbp Shinto Silitonga.

Dari ke tujuh pelaku, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap sekitar 13 gram Narkotika jenis Shabu, serta beberapa unit HP, dan sejumlah sachet plastik putih kosong.

“Ke tujuh pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di sekitar Kecamatan Somba Opu serta Kecamatan Pattallassang, dan terhadap para tersangka kini dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Akbp Shinto Silitonga.

Lebih lanjut diketahui, 5 (lima) dari 7 (tujuh) tersangka ini diketahui memiliki hubungan kekerabatan, bahkan dua diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga dan salah satunya kini dalam kondisi hamil 7 bulan.

Adapun rentetan penangkapan, pertama kali dilakukan terhadap dua tersangka yakni Lel. MD (25th) dan Lel.MFA (22th), yang keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, dan berhasil diringkus di Jl. Yusuf Bauty Kel. Paccinongan Kec. Somba Opu Kab. Gowa saat melakukan transaksi Shabu seharga Rp.200.000,-.

Sementara penangkapan kedua, dilakukan terhadap Per.MT (22th), yang padanya ditemukan 15 sachet Shabu saat dibekuk di rumahnya di Jene Madinging Kec. Pattallassang Kab. Gowa, dan kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas, dan berhasil meringkus keempat tersangka lainnya yakni Lel.MAB (22th), Lel.RN (35th), Per.NY (26th), dan Per.IA (22th), yang seluruhnya memiliki hubungan kekerabatan antar satu sama lain dan tinggal di wilayah yang sama.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan,” kata Akbp Shinto Silitonga.

Adapun pengungkapan pelaku ini juga merupakan bagian dari operasi cipta kondisi Polres Gowa dalam menjaga situasi kamtibmas serta meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Kontributor: Ilham