KPUR Laporkan Kecurangan 193 TPS di Dapil 1 Takalar ke Bawaslu Propinsi

819

SULSELBERITA.COM. Takalar - Rekapiitulasi Penghitungan suara pada Pemilu 2019 yang lalu di Takalar, telah selesai di semua tahapan, termasuk di tingkat Kabupaten, meskipun belum memasuki tahap penetapan Caleg Terpilih.

Namun sebuah kabar yang sangat mengejutkan, yang membuat Caleg dan Partai peraih suara terbanyak yang berdasarkan hasil rekapitulasi, bakal  mendapat rintangan, pasalnya beberapa Caleg dan Partai peserta pemilu ada yang merasa dirugikan oleh penyelenggara.

Lalu merekapun kini mengambil langkah hukum, melalui bendera Koalisi Penyelamat Suara Rakyat (KPUR), para peserta pemilu tersebut, kini telah menyiapkan bahan yang mereka simpulkan sebagai pelanggaran, yang akan dilaporkan ke pihak Bawaslu Propinsi Sulsel.

Juru Bicara KPUR, Muh Ikbal Yustika Ruslan, kepada awak media  menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi bersama caleg dan parpol dengan mengumpulkan bukti pelanggaran.

“Di KPUR ini bergabung puluhan caleg dan beberapa parpol. Secara bersama, kami telah menemukan bukti kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara bersama parpol dan caleg,”kata Ikbal, Kamis (9/4/2019).

Tidak main main main, mereka telah meyiapkan bukti sebanyak 193 TPS yang menjadi sampel yang tersebar di 3 Kecamatan yang ada di Dapil 1 Takalar.

Sampel dari Kader Partai Berkarya Takalar itu mengungkapkan bahwa secara garis besar, KPUR menemukan kasus mutasi suara di internal partai dan manipulasi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam perolehan suara.

KPUR mengajukan bukti sampel 40 TPS yang tersebar di 10 desa dan kelurahan di Polsel.
Selain itu, di kecamatan Pattalassang 80 TPS yang tersebar di 9 kelurahan. Lalu di Polut, ada 73 TPS dari 18 desa dan kelurahan juga bermasalah dengan tidak sinkronnya data pemilih.

“Kami berterima kasih kepada Bawaslu Sulsel yang menolak penetapan hasil rekap KPUD Takalar. Ini sejalan dengan temuan kami tentang tidak sinkronnya data pemilih di tingkat kabupaten. Selain itu, dugaan pergeseran suara di internal partai yang dilakukan caleg juga telah kami kantongi. Bukti dan laporan akan kami serahkan ke Bawaslu Sulsel hari ini,”tambahnya.

KPUR juga menegaskan bahwa upaya konstitusional yang mereka lakukan, bukan sebagai bentuk memperturutkan emosi dan ambisi. Tapi untuk menegakkan Pemilu yang Jujur dan Adil.

“Jadi KPUR bukan untuk mengikuti emosi dan ambisi. Kan kita mau Jurdil. Soal laporan ini ada yang akan dirugikan atau diuntungkan, itu soal lain,”pungkasnya.
Jika laporan dari KPUR ini mampu dibuktikan di Bawaslu Sulsel, khususnya pada aspek Mutasi atau pergeseran suara, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan komposisi caleg terpilih.