Satnarkoba Polres Gowa Kembali Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jenis Shabu

430

SULSELBERITA.COM. Gowa - Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil meringkus 2 (dua) pengedar Narkotika jenis Shabu yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, Jumat (08/03) lalu. Mereka adalah Lel. HR (36th) dan Lel. AN (39th).

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa Akp Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Senin (11/03) siang.

Advertisement

Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi yang diterima serta serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan petugas, dimana 2 (dua) pelaku tersebut masing-masing diringkus di lokasi yang berbeda, diantaranya Lel. HR (36th) diringkus di Jl. Benteng Somba Opu Desa Benteng Kec. Barombong Kab. Gowa, sedangkan Lel. AN (39th) diringkus di Rumah Kost Pondok Kel. Batangkaluku Kec. Somba Opu Kab. Gowa.

Diakui kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini, Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari masing-masing temannya dengan harga beli yang berbeda, yakni pelaku Lel. HR membeli seharga Rp.700.000,- per setengah gram, sedangkan Lel. AN membeli seharga Rp.850.00,- per gram, yang nantinya dijual dengan harga yang bervariasi.

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari kedua pelaku, diantaranya pada Lel. HR ditemukan 3 sachet plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Shabu dan 1 buah HP merk Samsung, sedangkan pada Lel. AN ditemukan 11 sachet plastik bening yang berisikan kristal being diduga Shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah korek api gas, 1 buah botol alkohol, 1 ball klip plastik kosong, dam 1 buah tas kecil warna batik hitam (tempat menyimpan Shabu yang disachet).

Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku tersebut kini dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda, sesuai dengan perbuatannya masing-masing, dimana Lel. HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Lel. AN dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan menyampaikan bahwa pihak Polres Gowa tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan Narkotika, khususnya bagi para pengedar yang melakukan aksinya di Kabupaten Gowa. "Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika di Gowa," tegasnya.

Kontributor: Ilham