CLAT SOROTI PENANGANAN PERKARA DUGAAN PENCURIAN PAKAN TERNAK, DESAK KEJELASAN KEBERADAAN TERDUGA PELAKU

SULSELBERITA.COM. JENEPONTO — Celebes Law and Transparency (CLAT) soroti penanganan perkara dugaan pencurian atau penggelapan 429 sak pakan ternak ayam di wilayah hukum Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, yang telah memasuki tahap penyidikan. CLAT meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan komunikasi penyidik dengan pihak korban.

Sorotan tersebut menyusul keterangan kuasa hukum korban, Syafri S, S.H., yang mengaku belum mendapatkan respons memadai dari penyidik terkait perkembangan laporan polisi Nomor: LP/B/49/VI/2026/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.

Bacaan Lainnya

Hari Kesaktian Pancasila - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

Hari Kesaktian Pancasila - Muh. Ibrahim Bakri - sulselberita

 title=

Syafri mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasinya dengan mantan Kapolsek Bangkala, AKP Saifullah, terduga pelaku disebut bukan dilepaskan dengan status wajib lapor, melainkan diduga melarikan diri. Informasi tersebut, menurutnya, bersumber dari laporan penyidik kepada atasannya.

“Kami meminta penjelasan resmi agar tidak ada simpang siur informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Kami juga berharap penyidik memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,” ujar Syafri.

Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, menegaskan bahwa perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari jajaran kepolisian.

“Ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, perkembangan penanganannya perlu dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan melalui mekanisme yang berlaku. Jangan sampai korban justru mengalami ketidakpastian akibat minimnya informasi,” tegas Rifki.

Rifki juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Polri bersama masyarakat sebagaimana semangat yang disampaikan Kapolri. Menurutnya, prinsip tersebut harus tercermin dalam pelayanan dan penanganan perkara di seluruh wilayah hukum kepolisian, termasuk Polsek Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

“Semangat Polri bersama masyarakat seharusnya diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka, pelayanan yang responsif, serta kepastian informasi kepada masyarakat yang mencari keadilan. Jika pihak korban dan kuasa hukumnya masih kesulitan memperoleh kejelasan perkembangan perkara, hal ini patut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polsek Bangkala dan Polres Jeneponto,” tegasnya.

CLAT meminta Polsek Bangkala dan Polres Jeneponto mengklarifikasi informasi mengenai keberadaan terduga pelaku serta menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses penyidikan, termasuk penelusuran kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut pakan ternak tersebut.

Selain itu, CLAT mendorong Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi yang cukup mengenai dugaan ketidakprofesionalan atau pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum atau menghakimi pihak tertentu. Kami hanya mendorong agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Rifki.

CLAT berharap kepolisian segera memberikan kejelasan agar penanganan perkara dugaan pencurian atau penggelapan 429 sak pakan ternak tersebut berjalan sesuai hukum dan hak-hak korban tetap terlindungi.

Pos terkait