Bawaslu Takalar Warning Batas Waktu Pendaftaran Calon Bupati

89

SULSELBERITA.COM. Takalar - Masa Pendaftaran Pencalonan memasuki hari kedua, progress siapa saja yang akan mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar sudah mulai marak dipublikasikan melalui pemberitaan media online dan medsos.

Tim Fasilitasi sekaligus pengampuh pengawasan pencalonan Pemilihan 2024, Ince Hadiy Rachmat mengatakan pengawasan hingga hari ini sudah ada 2 (dua) LO masing-masing Bapaslon telah dapat mengakses Silon Pemilihan untuk melakukan proses upload dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar.

"Hari ini bertambah lagi LO yang datang mengajukan permohonan akses Silon ke KPU Takalar, sehingga sudah ada 2 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar yang memandat LO nya masing-masing mengunggah dokumen persyaratan pencalonan pada Silon", ujarnya, Rabu (28/8/2024)

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengatakan LO dari Bapaslon Mohammad Firdaus dan Hengky Yasin serta Bapaslon Syamsari dan M. Natsir Ibrahim telah dapat mengakses Silon, pengawasan Bawaslu terus kami lakukan untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai juknis pencalonan dan peraturan perundang-undangan.

Sementara Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar mengingatkan kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar yang akan bertarung dalam Pilkada serentak, agar memperhatikan batas waktu pendaftaran yakni 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 Wita.

Semua persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Takalar tahun 2024 wajib dipenuhi pada waktu pendaftaran, ia juga menegaskan agar Bapaslon tidak melibatkan ASN, Kepala Desa, Aparat Desa, BPD serta pihak yang dilarang terlibat politik praktis, tentu semua ini yang menjadi objek pengawasan kami, tutup Zahlul.

(Humas Bawaslu Kab. Takalar)