SULSELBERITA.COM. Takalar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar tengah mempersiapkan tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota Serentak pada Tahun 2024.
Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 terdiri atas 2 tahapan yakni Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Muhammad Nadir mengatakan bahwa Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK, PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota, melalui seleksi terbuka baik bagi PPK maupun PPS sehingga masyarakat Takalar yang ingin berpartisipasi mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024 memiliki kesempatan untuk terlibat langsung.
Selanjutnya bagi Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah berakhir masa kerjanya tentu saja dapat mendaftar kembali di Aplikasi SIAKBA.
Tahapan Rekrutmen dimulai Pengumuman dan pendaftaran calon PPK dimulai pada tanggal 23 April 2024. Setelah perekrutan PPK, KPU Takalar akan melaksanakan rekrutmen akan dimulai Tahapan pengumuman dan pendaftaran pada tanggal 2 Mei tahun 2024, Metode Seleksi tertulis kemungkinan besar menggunakan sistem CAT.” tambahnya.
Sementara ini, Kami lagi mempersiapkan langkah-langkah strategis dan dalam waktu dekat kami akan segera mengumumkan hal-hal penting sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pembentukan Badan Adhoc. Kami berharap keterlibatan semua stakeholder khususnya media massa dalam hal mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat kabupaten Takalar terkait tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan agar masyarakat Takalar dapat terlibat aktif dalam proses pembentukan baik PPK maupun PPS” Ungkap Nadir.