Kadisdik Sulsel “Ancam” Kepsek di PPDB, PERAK : Ayo Buktikan Ucapannya

107

SULSELBERITA.COM. Makassar – Kembali, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sejatinya berlangsung di bulan Juni-Juli 2023 menjadi sorotan publik. Pasalnya, dimana sebelumnya calon siswa baru tidak bisa mendaftar akun di tiga hari kerja awal mulainya proses PPDB, Disdik melalui aplikasi perusahaan penyedia layanan yang digunakan tidak bisa memproses pendaftaran melalui email namun dibalas melalui via pesan WhatsApp.

Perusahaan penyedia layanan aplikasi PT. Karya Labkraf Indonesia yang menghabiskan anggaran Rp 2 Milyar APBD Tahun 2023 dianggap kembali tidak mampu bekerja secara profesional.

Advertisement

“Kami melihat indikasi lebih parah yang akan ditimbulkan pada PPDB tahun ini, pendaftaran akun bermasalah malah tadinya harus lewat email malah diganti via WA,” ungkap Koordinator Divisi Pendidikan, Litbang dan SDM LSM PERAK Indonesia, Abd. Malik, S.Pd saat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu warkop di Makassar, Rabu (15/6/23).

Lanjut Malik, kelakuan Disdik Sulsel pada PPDB kali ini telah menyalahi juknis yang ada. Dimana, pada Juknis jelas yang disinkronkan pada pendaftaran siswa adalah email bukan via WhatsApp.

“Melanggar juknismi ini Bos, seharusnya berikan kepada ahlinya. Apalagi ini mengcover satu provinsi untuk pendaftaran PPDB nya, intinya kami melihat perusahaan ini tidak siap,” ucapnya.

Selain meragukan kinerja PT Karya Labkraf Indonesia yang belum diujicobakan selama 6 bulan, Malik juga menduga ada permainan untuk meloloskan perusahaan tersebut sebagai pemenang.

“Intinya kita sudah bisa lihat sendiri, tidak profesional dan tidak siap, baik perusahaan tersebut maupun Disdik Sulsel dalam menghadapi PPDB 2023,” jelasnya.

Tidak hanya itu, LSM PERAK juga menantang Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membuktikan ucapannya yang sudah beredar di beberapa media online. Dalam statementnya, Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Najamuddin memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah yang memasukkan siswa titipan atau lebih dikenal dengan istilah siswa lewat jendela. Bahkan tak segan-segan Kadis yang baru dilantik tersebut akan memberhentikan Kepsek yang bersangkutan dari jabatannya.

“Kami support 100% keberanian Kadis Pendidikan, namun jangan sampai anda malu ketika tidak bisa membuktikan ucapannya. Kami ingin melihat bukti Kadis konsisten dengan ucapannya kalau perlu kami bantu kawal untuk mempidanakan Kepsek yang melakukan pelanggaran,” jelas Malik.

Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi internal seluruh pengurus LSM PERAK di Sulsel, salah satu hasil keputusan rapatnya yakni melakukan pengawasan 24 Jam selama PPDB berlangsung.

“Kami juga sudah bentuk tim hukum diisi 30 orang pengacara untuk melakukan upaya hukum termasuk pelaporan pada saat menemukan pelanggaran pada pra dan pasca PPDB,” pungkasnya.

(*)