SULSELBERITA.COM. Medan. Polsek Percut Sei Tuan, bergerak cepat dalam menindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) soal praktek perjudian di wilayah hukumnya.
Dumas praktek perjudian sesuai dengan pemberitaan dari beberapa media online di Jalan Pasar Belakang dan Jalan Pekan Jumat, Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK MH begitu menerima Dumas tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J. Simamora melakukan penyelidikan dan penindakan.
Pada hari Selasa 30 Mei 2023 sekitat pukul 15.40 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin Panit Opsnal Reskrim Percut Sei Tuan Ipda Junaidi Karosekali SH langsung menuju ke lokasi tempat praktek judi ketangkasan tembak Ikan di Jalan Pekan Jumat dan Jalan Pasar Belakang Desa Percut Kecamatab Percut Sei Tuan seperti yang di beritakan.
Setibanya di lokasi tim tidak ada menemukan praktik perjudian tembak ikan yang di maksud beberapa media online.
Selanjutnya tim berkordinasi dengan Kepala Dusun (Kadus) dan warga setempat untuk terus memantau perjudian meja tembak ikan dan melaporkan kepada Polsek Percut sei tuan apabila mengetahui perjudian meja tembak ikan.
Kapolsek Percut sei tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tentang praktek perjudian dan peredaran Narkoba.
Kapolsek juga mengatakan tidak akan mentolerir oknum yang melakukan praktek perjudian dan peredaran Narkoba di willkum Polsek Percut Sei Tuan.
“Kalau ada praktek perjudian dan peredaran narkoba, akan kita tindak tegas,” tandas Kapolsek.(red)