SULSELBERITA.COM. Makassar – Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pembanding/ Penggugat yang diajukan oleh Ahli Waris Prof Mattulada berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Makassar dalam perkara sengketa warisan antara DR. drg. Indrya Kirana Mattulada, M.S. melawan Minawati.
Dalam Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yang diterima Kuasa Hukum Minawati, Senin 17 April 2023, penolakan terhadap Permohonan Kasasi itu telah diputus pada 16 Maret 2023 kemarin.
Menurut Kuasa Hukum Termohon Kasasi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan ahli waris pengganti telah berkekuatan hukum tetap. Tapi kami tetap memiliki itikad baik untuk berunding dengan Ibu Indrya sehubungan dengan aset warisan yang telah terlanjur dijualnya.
Sebelum Ibu Indrya mengajukan gugatan, kami duga sudah ada beberapa aset warisan yang dijualnya berdasarkan penetapan ahli waris Pengadilan Agama Makassar yang dimilikinya, dan nilainya kemungkinan Milyaran, padahal Putusan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan terakhir putusan Mahkamah Agung menyatakan penetapan ahli waris tersebut tidak mengikat secara hukum, ungkap Ahmad Nur, Rabu (19/4/2023).
Sekedar diketahui, sebelumnya DR. drg. Indrya Kirana Mattulada M.S., mengajukan gugatan terhadap kediaman Prof Mattulada semasa hidupnya yang saat ini dikuasai oleh Minawati di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin.
Dimana Minawati merupakan istri dari saudara kandung Prof Mattulada yang juga diangkat sebagai anak oleh Prof Mattulada sebelum menjabat sebagai Rektor Universitas Tadulako, Palu.
Dalam sidang yang digelar bulan Mei 2022 silam, Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar menyatakan menolak gugatan DR. drg. Indrya Kirana Mattulada, M.S.