Pengurus serikat karyawan PT VDNI Angkat Bicara Soal Aksi Mogok kerja

614

KONAWE – Sebagaimana di ketahui bahwa mogok kerja kembali akan di laksanakan pada tanggal 23 maret 2022 mendatang oleh element Buruh KASPN dan SPTK, JUSFIN wakil ketua serikat karyawan (sekar) PT VDNI menanggapi hal tersebut. senin (20/03/23)

Dalam keterangan release yang di kirim ke redaksi media ini, Jusfin mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang akan di lakukan oleh teman-teman element Buruh tertentu adalah tidaklah beralasan Hukum, sebab tuntutan yang akan di suarakan tidak substantif pada persoalan Hubungan Industrial yang terjadi pada kawasan Industri Morosi.”imbuhnya.

KETGAM : JUSFIN (kiri) baju lengan panjang abu abu
Advertisement

Dalam hal tuntutan kawan-kawan sepatutnya  mengacu pada persoalan Buruh yang memang tidak memberikan rasa keadilan dan terjadinya pelanggaran terhadap kebutuhan Layak Hidup terhadap Buruh/Pekerja itu sendiri.

Artinya teman-teman boleh protes terhadap kebijakan perusahaan yang tidak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika menganalisis serta mengkaji tuntutan tersebut ada 3 poin yang menjadi alasan untuk melakukan mogok kerja ;

yang Pertama yaitu kawan-kawan mendesak agar segera di laksanakan PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB), Kami Sepakat Bahwa PKB itu perlu dilakukan Namun ada regulasi yang harus di pedomani dalam rangka terwujudnya PKB,

Ketentuan yang mengatur tentang PKB itu sendiri diatur dalam PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2014

TENTANG

TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN

SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Sehingga Pembuatan PKB tidak serta merta atas desakan dan tekanan dari kelompok tertentu yang tidak mengacu pada norma hukum sebab negara kita adalah negara hukum atau yang dikenal dengan istilah “rechtsstaat”

Sepengetahuan kami Bahwa Management telah membuka diri untuk menyelenggarakan PKB namun tentu harus sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku, Management yang diwakili oleh Bapak Aris Nirwana, Perwakilan PUK KSPN, Pihak Distransnaker dan Legislatif sudah pernah duduk bersama sehingga kami berharap produk yang dihasilkan dari pertemuan tersebut dihormati dan dilaksanakan.

Selanjutnya Kawan-Kawan Mendorong agar Harusnya langkah yang harus di lakukan adalah fokus pada perbaikan administrasi sebagai syarat untuk di laksanakannya perundingan. Kami juga sangat sayangkan hal tersebut kok bisa arahkan pada aksi mogok kerja sebab sudah ada kesepakatan dan manajemen membuka ruang seluas luasnya untuk semua serikat pekerja yang memenuhi syarat di lakukannya perundingan.

Kemudian yang kedua bahwa meminta pihak menajemen merealisasikan kenaikan upah sesuai website UPAHKERJA.COM, Sehingga SEKAR memiliki pandangan yang berbeda kawan-kawan terkesan tidak Profesional dalam mengajukan dasar Tuntutan dengan melampirkan portal Website yang berisi Iklan tidak berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan serta terkesan Menciderai perjuangan Buruh karena tidak memahami susbstansi tuntututan yang seakan mengada-ada karena tidak menjadikan aturan ketenagakerjaan  sebagai pedoman dasar dalam mengajukan tuntutan.

Kemudian tuntutan selanjutnya ialah meminta kepada pimpinan pusat PT VDNI-OSS untuk segera mencopot jabatan Asisten HRD di dua perusahaan itu.

JUSFIN Menanggapi Bahwa Tuntutan Kawan-kawan tidak memiliki legal standing atau tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan pencopotan Asisten HRD sehingga tuntutan tersebut terkesan Politis.

Jadi kalau subtansi tersebut di jadikan dasar untuk di lakukannya mogok kerja maka kami berpandangan hal tersebut sangatlah keliru dan tidak beralasan hukum sehingga kawan-kawan yang akan mengikuti mogok kerja berpotensi akan dirugikan, semoga kedepan kawan-kawan serikat yang lain untuk lebih teliti lagi dalam menanggapi dan jangan asal menerima informasi tanpa sumber yang jelas.

Nah kami dari pihak SERIKAT KERYAWAN PT VDNI yang selama ini melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak (HRD)masih sesuai dengan norma-norma yang ada dan alhamdulillah saran dan masukan yang kami berikan ke pihak manajemen hrd masih di terima dengan baik dan di jalankan.”tutupnya. (HNR)