Yudi Purnomo: Penyidikan Tunggal oleh OJK, Rawan Korupsi

37

SULSELBERITA.COM. JAKARTA-Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai Penyidik tunggal seperti yang termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Yudi Purnomo yang saat ini giat menyuarakan suara antikorupsi menyatakan bahwa akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Advertisement

Hal ini membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan.

Influencer antikorupsi ini juga menjelaskan bahwa
Dengan lahirnya UU PPSK, OJK tentu menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.

Dengan kewenangan yg sangat besar bertumpu pada 1 lembaga, berpotensi terjadi abuse of power dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Lord Acton Dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).”

Yudi menambahkan
adapun tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi menurut ketua wadah pegawai KPK ini yaitu suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi.

Agar sistem penegakan hukum yang bebas dari korupsi menurut yudi, maka perlu tetap adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum.

Dalam penegakan hukum korupsi misalnya, Yudi menjelaskan bagaimana KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi, Polisi dan Kejaksaan juga bisa menyidik kasus korupsi.

Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian diatas 1 Milyar rupiah.

Dengan 3 lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus kasus besar bisa ditangani bahkan diantara 3 lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk kordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi

Untuk itulah, mantan ketua wadah pegawai KPK ini memberikan solusi bahwa seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada diinstitusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan sebab maraknya kejahatan disektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya.