SULSELBERITA.COM. GAYO LUES –
Kejaksaan Negeri Gayo Lues, memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Blangkejeren, Selasa 25 Oktober 2022.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Aceh Gayo LUes memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari hingga Oktober 2022 ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi melalui Kasi Intel Handri dalam keterangan tertulis yang diperoleh Adhyaksadigital.
Kegiatan pemusanahan itu diselenggarakan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-670/L.1.26/Kpa.5/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 78/Pid.Sus/2021/PN Bkj tanggal 08 November 2021, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 328/PID/2021/PT BNA tanggal 12 Oktober 2021 Jo Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 47/Pid.Sus/2021/PN Bkj tanggal 29 Juli 2021, dan barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 7/JN/2021/MS-BKJ tanggal 04 Januari 2022.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum diselenggarakan dengan memusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Methampetamina) dengan jumlah 18,19 (Delapan Belas koma Sembilan Belas) gram, Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah 3.403,183 (tiga ribu empat ratus tiga koma seratus delapan puluh tiga) gram, dan barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL.
Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri oleh Kapolsek Kota Blangkejeren, IPDA. Irwansyah, Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Roby Alamsyah, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren, T. Swandi, S.H.I., M.H, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Riadussalihin, SKM, Kasubbag Umum BNNK Gayo Lues, Zulkarnain, S.Ag dan para Kasi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues. (red)