Pengadaan Tanah Bendungan Jenelata Diduga Merugikan Pemilik Tanah dan Diduga Akan Jadi Saran Korupsi

404

SULSELBERITA.COM. Gowa – Kantor Lsm Gempa Indonesia didatangi oleh warga Dusun Campagaya Desa Pattallikang Kecamatan Manuju,Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan hari Rabu Tanggal 21 /9/2022.

Dijelaskan oleh Amiruddin bahwa kedatangan warga Dusun Campagaya Desa Pattallikang meminta pendampingan di Lsm Gempa Indonesia atas masalah yang menimpa dirinya.

Advertisement

Kasus yang menimpa warga Dusun Campagaya Desa Pattallikang Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa,Sulawesi selatan adalah tanah milik yang dikuasai dan ditempati membangun rumah mulai sejak dari neneknya sampai sekarang diterbitkan sertifikat nya atas nama keluarga pejabat, menurutnya ada 40 orang masyarakat Dusun Campagaya yang mengalami masalah seperti itu.

40 (empat puluh) orang mengalami masalah seperti itu tanahnya disetifikatkan oleh keluarga pejabat tetapi yang datang dikantor Lsm Gempa Indonesia hanya diwakili 4 orang saja untuk memohon perlindungan hukum dan pendampingan,karena menurutnya tidak berani melakukan perlawanan.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia meminta kepada Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) melakukan pendataan yang akurat agar masyarakat tidak dirugikan dan Panitia Pengadaan Tanah Pompengan Bendungan Jenelata harus berhati hati terhadap mafia tanah dan penguasa yang akan memanfaatkan abuse of power selaku penguasa demi lancarnya proyek Nasional Bendungan Jenelata tersebut.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin ke beberapa awak media bahwa terkait Pembebasan pengadaan tanah Bendungan Jenelata dini hari Kamis 22/9/2022 harus dikawal jangan sampai masyarakat pemilik tanah dirugikan karena kekuasaan dan ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan memasukkan surat sanggahan kepada panitia pengadaan tanah jangan sampai salah bayar hanya berdasarkan sertifikat yang diduga terbit tidak melalui prosedur karena masyarakat yang jumlahnya 40 orang itu memiliki dan menguasai tanah rata rata sejak dari Neneknya tidak pernah ditinggalkan dan tidak pernah kosong bahkan ada rumah diatasnya dan dihuni oleh masing masing pemiliknya,anehnya pejabat dan keluarga pejabat mengklien tanah tersebut dan mengakui sudah menerbitkan sertifikat nya sementara tidak pernah di kuasai secara fisik tutupnya.