Ada Apa dengan Kadis Kehutanan Sulsel dan Kepala Pemangku Kehutanan (KPH) Kabupaten Gowa??

160

SULSELSELBERITA.COM. Gowa – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan, Gakkundu Kementerian Kehutanan,Perwakilan Sulawesi Selatan dan Kepala Pemangku Kehutanan di duga tutup mata dan melakukan Pembiaran terhadap pengrusakan hutan lindung diwilayah Kabupaten Gowa.

Dimana diwilayah Kabupaten Gowa memiliki ribuan hektar hutan lindung, 90 persen dirusak dijadikan kebun oleh masyarakat.

Advertisement

Diduga perusakan hutan lindung di Desa Berutallasa,Desa Baturappe dan Desa Batumalonro Kecamatan Biringbulu,Kabupaten Gowa dapat di atensi Oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi kenapa demikian karena Kepala Pemangku Hutan (KPH), penyidik Gakkumdu Kementerian Kehutanan Perwakilan Sulsel,Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi selatan diduga tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap masyarakat yang dapat melakukan pembabatan hutan lindung khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.

Dimana pihak pihak Gakkum Kementerian Kehutanan tidak pernah menindak pelaku pengrusakan hutan lindung,Pembabatan hutan lindung di Desa Berutallasa,Desa Baturappe dan di Desa Batumalonro tidak pernah ditindak sementara pengrusakan ini sudah lama berlangsung yaitu sejak tahun 2015,kelakuan masyarakat berupa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka Alam sesuai pasal 40  ayat 1 Jo pasal 19 ayat 1 UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat  berwenang, dipertegas pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 3 huruf e UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo  pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Itu terjadi dalam kawasan suaka margasatwa Borongmampua,Gunung Bulumaya dan kawasan hutan lindung yang berada didesa Batumalonro dan didesa Baturappe Kabupaten Gowa,aturan ini yang harus di sadari oleh Gakkundu Kementerian Kehutanan Perwakilan Sulawesi Selatan untuk menindak pelaku,tapi apa yang terjadi KPH, Dinda Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan dan Gakkundu tidak pernah melarang pelaku pengrusakan hutan lindung.

Ketua.Dpp Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media dini hari Minggu 11/9/2022.pengrusakan hutan lindung di Desa Berutallasa,Desa Baturappe dan Desa Batumalonro terjadi sejak 2015 sampai saat ini Gakkundu Kementerian Kehutanan perwakilan Sulawesi Selatan tidak aktif kenapa demikian terbukti karena pelaku pengrusakan ada yang menanam jangka panjang dihutan lindung seperti Sukun, Kelapa,menanam Jagung kuning bahkan ada yang membuat pagar duri lusa 4 hektar lalu menanam rumput gajah dan memasukkan ternaknya sehingga semua kayu jati putih milik kehutanan mati karena kulit kayu jati putih tersebut di makan ternak lama lama kayu jati putih itu mati.

Hutan lindung Liang Lipanga tepatnya berada di perbatasan Desa Berutallasa dan Desa Baturappe dibabat habis kayunya dijadikan kayu bantalan sebagai dijadikan papan pelakunya diduga adalah mantan Polisi Kehutanan yang bernama H.Dahari Dg Sore warga Desa Baturappe

Lanjut Kr.tinggi,bahwa secepat mungkin lsm gempa Indonesia akan membuat laporan kepada yang berwajib,karena menduga KPH Kabupaten Gowa,Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan dan Gakkundu Kementerian Kehutanan perwakilan Sulawesi Selatan tutup mata dan melakukan pembiaran pengrusakan hutan lindung.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada Kepala Pemangku Kehutanan,Dinas Kehutanan provinsi Sulawesi selatan Gakkundu Perwakilan Kementerian Kehutanan Sulawesi Selatan agar secepatnya mengembalikan tapal Batas Hutan Lindung demi untuk melestarikan hutan lindung yang sudah rusak tutupnya.