Dikuasai Sejak 1975, Advokat Ini Kembalikan Lahan Milik Warga Pangkep

37

SULSELBERITA.COM. Pangkep – Gugatan atas tanah di Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, di PN Pangkajene oleh Syamsiah (ahli waris Becce) melalui kuasa hukumnya Ahmad Nur telah diputus dengan amar putusan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Diketahui Para Tergugat telah menguasai obyek sengketa sejak tahun 1975 dan mendirikan empat rumah semi permanen di atasnya. Sepanjang proses persidangan, Para Tergugat (Tergugat I sampai Tergugat VII) diwakili oleh Penasihat Hukum Sofyan Panca dan Basri.

Isi putusan Pengadilan Negeri Pangkajene terhadap perkara tersebut menyatakan pada pokok perkara bahwa gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian dan menghukum kepada Para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa dan membayar biaya perkara.

“Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat”, bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yusrimansyah di ruang sidang Cakra, selasa (30/8/2022).

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada penggugat karena menguasai obyek sengketa tanpa izin dari ahli waris Becce (Penggugat).

Selain itu menurut Majelis Hakim, tanah obyek sengketa tersebut masuk dalam bagian tanah milik Penggugat, sekalipun Para Tergugat juga memiliki bukti kepemilikan Rincik dan Ipeda, akan tetapi Para Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa Rincik dan Ipeda itu berada di atas obyek sengketa.