Gembong Sindikat Narkoba Internasional Ejwin Efendi Alias Roya Mulai Disidangkan

36

SULSELBERITA.COM. Medan – Gembong sindikat narkoba jaringan internasional, Ejwin Efendi alias Roya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan atas kasus kepemilikan 2 Kg Sabu Sabu, Selasa (12/07/2022).

Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum Fransiska Panggabean SH membacakan dakwaan gembong narkoba Roya yang beralamat di Jalan Letjen MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Sumatera Utara tersebut.

Advertisement

Namun, Roya yang ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pada 14 April 2022 lalu itu, menurut sumber, saat dakwaaan dibacakan, tidak terlihat sedikitpun dari bahasa tubuhnya adanya rasa penyesalan, malah dia tersenyum senyum nyengir menunjukkan sikap sepelenya.

Begitu juga dengan sidang keduanya hari ini, Rabu (13/07/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan seperti sehari sebelumnya, gembong narkoba Roya duduk dikursi pesakitan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan 1 Medan .

Tak jauh beda dari sidang sebelumnya, Roya tetap memperlihatkan sikap anggap enteng dan rasa tak gentarnya dalam menghadapi proses persidangan yang dijalaninya.

Bahkan kepada sesama narapidana tempat penahanannya, Roya memimpin jaringan narkoba internasional ini selalu sesumbar menyebut bahwa dirinya tidak bakal lama berada di tahanan, sebab semua masalah akan “diurus” oleh anggota sindikatnya, sehingga tidak ada hukum di Indonesia yang dapat menjerat kasus bisnis expor impor barang haram yang sudah membuatnya kaya raya.

” Si Roya gembong narkoba itu memang benar benar licin dan kebal hukum, itu bisa dibuktikannya, dari beberapa kali penangkapan dalam kasus kepemilikan sabu dengan jumlah barang bukti yang lebih besar, namun tak sampai hitungan bulan dia pun bisa bebas menghirup udara segar,” sebut sumber.

Perlu diketahui, sudah ribuan bahkan jutaan orang yang menjadi korban sia sia akibat terjerumus narkoba yang diedarkan Roya.

Narkoba jenis sabu, dipasok Roya dari Thailand dan Malaysia menggunakan jalur perairan Tanjung Balai, Barang haram yang mampu dihabiskannya puluhan Kg/ minggu itu, disebarkan ke sejumlah daerah di Indonesia melalui jaringan sindikat narkoba yang dikendalikannya.

Sementara ditempat terpisah, kalangan masyarakat mengharapkan JPU yang melakukan tuntutam terhadap terdakwa agar memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin.

“Kami masyarakat sumatera utara khususnya Tanjung Balai dan Kota Medan sudah sangat resah dengan maraknya peredaran sabu sabu yang dilakukan Roya inu. Karena itu kami semua akan mengawasi jalannya persidangan ini, ” ujar sejumlah warga seraya mengatakan akan melakukan aksi massa besar besaran mendukung kejaksaan dan pengadilan dalam mengadili terdakwa.

Mengharapkan sekali lagi kepada JPU agar menuntut hukuman semaksimal mungkin serta hakim yang melakukan Vonis mengaminkan, jika tidak dilakukan maka kami segenap masyarakat akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung cq Jamwas atau pun kepada pimpinan tertinggi Presiden Ir. Joko Widodo.(red)