Pengadilan Negeri Jeneponto Menghukum Terdakwa Yang Diduga Pengguna Ijazah Palsu 15 Bulan Penjara.

255

SULSELBERITA.COM. Jeneponto – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia yang melaporkan ijazah Palsu milik kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat,Kabupaten Jeneponto yang dilantik sebagai kepala desa Pappalluang terpilih di lantik tanggal 30 Desember 2021 ditangkap tanggal 31 Desember 2021 oleh penyidik polres Jeneponto dengan kasus dugaan ijazah Palsu yang digunakan sebagai syarat administrasi calon kepala tahun 2021.

Dengan kasus tersebut digunakan mulai sejak tahun 2015 menjadi syarat administrasi calon kepala desa Pappalluang periode pertama,periode kedua ijazah tersebut digunakan lagi sehingga Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia melaporkan kembali dugaan ijazah Palsu tersebut namun tahun 2015 kasus ini sudah pernah dilaporkan ke polres Jeneponto oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi tetapi tidak tahu kenapa laporan tahun 2015 tidak lanjut.

Advertisement

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengapresiasi Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto karena berhasil membawa kasus ijazah Palsu milik kepala desa Pappalluang kepengadilan Negeri Jeneponto dan Jaksa Penuntut umum yang menyidangkan kasus berhasil membuktikan di pengadilan tersebut.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi menjelaskan bahwa kasus dugaan ijazah Palsu milik kepala desa Pappalluang yang di laporkan oleh DPP Lsm Gempa Indonesia,Polres Jeneponto melakukan penangkapan pada tanggal 31 Desember 2021,jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto menuntut terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) bulan dan Pengadilan Negeri Jeneponto menjatuhkan putusan dengan hukuman penjara selama 15 ( lima belas) bulan penjara.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial menyampaikan kepada awak saat ditemui dikantornya dini hari Senin 20/6/2022, dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jeneponto terhadap terdakwa sebanyak 15 bulan penjara,terdawa melakukan upaya hukum Banding kepengadilan Tinggi Sulawesi Selatan,terdawa tetap ditahan dirumah tahanan Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto.

Karena terdawa melakukan upaya hukum Banding kepengadilan Tinggi Sulawesi Selatan,maka Lsm Gempa Indonesia tetap mengawal kasus tersebut sebagai Pelapor.

Karena DPP Lsm Gempa Indonesia terhadap upaya hukum Banding yang dilakukan oleh terdakwa, sekarang Lsm Gempa Indonesia menemukan apa dugaan permainan mafia hukum dipengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dengan adanya rencana Pengalihan Penangguhan Penahanan terhadap terdakwa Pengguna Ijazah Palsu tersebut oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan,ini diketahui oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia adalah hasil konfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto dini hari Senin tanggal 20/62022 Pukul 13, 12, menjelaskan bahwa terdakwa Pengguna Ijazah Palsu Kepala Desa Pappalluang yang sementara melakukan upaya Banding kepengadilan Tinggi Sulawesi Selatan akan dilakukan pengalihan Penangguhan penahanan koto oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan,ada apa dengan Pengadilan Tinggi melakukan Penangguhan Pengalihan Penahanan Kota terhadap Pengguna ijazah Palsu yang sementara ditahan dirumah tahanan Negara Kabupaten Jeneponto ,kenapa hakim pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan karena kewenangannya megeluarkan putusan Saja,kenapa harus penangguhan pengalihan Penahanan Kota dikeluarkan???. Amiruddin penuh tanya.

Ditambahkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa kalau permohonan penangguhan Pengalihan penahanan itu dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan maka DPP LSM GEMPA INDONESIA akan melaporkan hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial dan ke Pengawasan hakim di Mahkamah Agung sebagai laporan dugaan praktek mafia hukum di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Hp.085241416014.