Aniaya Pacarnya Hingga Babak Belur, Perempuan ini Hanya di Tuntut 9 Bulan

16

Teks foto: Terdakwa Giovanni saat mendengar tuntutan Jaksa dalam sidang secara virtual ( pung)

 

Advertisement

SULSELBERITA.COM. Medan,
Giovanni Chrestella (24) warga Kompleks Tenun Residen Jalan Sampul Medan dituntut hanya 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan karena menganiaya pacarnya Felix Julius hingga babakbelur dan menendang kemaluan korban,Rabu (6/10)

Jaksa Vernando diwakili Yanti Panggabean dari Kejaksaan Negeri Medan dalam nota tuntutannya meyakini terdakwa Giovanni terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Menurut Vernando, penganiayaan itu dilakukan terdakwa Giovanni di tempat kostnya di Kompleks Tenun Residen Kelurahan Sei Putih Medan Petisah, 22 April 2021 pukul 04.00 wib.Ketika itu Julius sedang berada di kost terdakwa.Entah kenapa handphone milik terdakwa yang dipegang saksi korban terjatuh.
Lantas terdakwa Giovanni marah dan menendang korban hingga terjatuh ke lantai.Tidak sampai disitu, kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan itu terdakwa kembali menendang mengenai kemaluan korban.Terdakwa bagai kesetanan menendang wajah korban,sehingga gigi korban rontok dan matanya memar.

”Hasil pemeriksaan dr Arya Yudha Rahman dari RS Hospital Siloam Medan ditemukan luka pendarahan dan memar di selaput mata korban.Luka lecet di area wajah dan perut serta pembengkakan di kantong kemaluan korban,”ujar Jaksa Vernando sambil merujuk Visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021.

Dalam persidangan,terdakwa Giovanny membantah melakukan penganiayaan.”Kami rebutan handphone,akibatnya korban terdorong,” ujarnya.

Korban Felix Julius dipersidangan menjelaskan,terdakwa Geovanni emosi lantaran tidak mau disuruhnya mencuci bak kamar mandi.”Saya terus dipaksanya pak Hakim.Tapi saya tidak mau,”ujar saksi korban meyakinkan hakim.

Untuk mendengarkan pembelaan terdakwa, sidang menarik perhatian praktisi hukum dan mahasiswa itu sepekan mendatang

Terkait tuntutan JPU itu, praktisi hukum di Medan menyesalkan rendahnya tuntutan tersebut.Pasalnya ancaman pasal 351 ayat1 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara.
Tapi kenapa Jaksa menuntutnya hanya 9 bulan penjara.

“Tuntutan tersebut tidak akan membuat efek jera,” ujar Advokat dari Peradi Medan tersebut

Selama persidangan, ada sejumlah orang berseragam merah memadati ruang sidang.Akibatnya wartawan pun sulit meliput persidangan yang menarik perhatian itu.”Saya menduga sekelompok orang itu ingin mengintervensi persidangan,seolah-olah terdakwa adalah korbannya,”ujar wartawan yang enggan disebutkan namanya itu sembari berharap pada sidang berikutnya PN Medan bisa menugasi Satpam untuk mengatur persidangan agar tertib.”Ini semua kita lakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19,”jelasnya

Terpisah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia( AAI) cabang Medan H Syarwani,SH menyesalkan adanya dugaan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.”Kita negara hukum, biarkan penegak hukum bekerja sesuai aturannya.Kalau terdakwa bersalah harus dihukum.Jika tidak, harus dibebaskan,” ujar Sekretaris NasDem Sumut itu.(AViD/Pung)