SULSELBERITA.COM, perwakilan sulawesi tenggara – La Ode Dedi Walengke angkat bicara terkait dikeluarkannya Surat Keterangan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum) Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra oleh Dewan Pembina.
Dedi mengatakan, sesuai aturan organisasi, Dewan Pembina yang di SK kan oleh Ketua Umum tidak memiliki hak mengeluarkan SK pemberhentian .
Dedi juga mengatakan, Dewan Pembina dalam hal ini La Ode Hasanuddin Kansi telah melampaui batas kewenangannya.
“Jadi apa yang di lakukan oleh Hasan selaku pembina AP2 Sultra tidak benar menurut aturan main dalam organisasi,” Kata La Ode Dedi saat dikonfirmasi, 26/09/21
Masi lanjut dikatakan La Ode Dedi,dalam waktu besok senin, 27/09/21, ia akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai masalah internal di AP2 Sultra.
Menurut Dedi, Dewan Pembina AP2 Sultra perlu dievaluasi kembali.
“Jadi apa yang di lakukan oleh Hasan selaku pembina AP2 Sultra tidak benar menurut aturan main dalam organisasi,” Kata La Ode Dedi.
La Ode Dedi menegaskan senin besok dirinya bersama pengurus AP2 Sultra, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai masalah internal di AP2 Sultra.
Menurutnya, Dewan Pembina AP2 Sultra perlu dievaluasi kembali.Pasalnya, selain menyalahi aturan, SK pemberhentian tersebut juga dikeluarkan tanpa dasar hukum yang kuat sesuai aturan organisasi.
“Saya selama ini tidak melakukan kesalahan yang mencoreng nama baik organisasi,” Ungkapnya.
Terkait program kerja organisasi, La Ode Dedi mengatakan saat ini ia telah membentuk struktur dan memberikan tanggung jawab penuh kepada kepala-kepala divisi AP2 untuk merancang program kegiatan.
Dalam waktu dekat, La Ode Dedi selaku Ketua Umum AP2 Sultra akan meresaufle struktur organisasi,agar organisasi AP2 menjadi mitra yang baik bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Mengenai temuan tim pencari fakta yang nyatanya tidak ada tim seperti itu di AP2 Sultra,itu hanya akal akalan Hasan selaku pembina,” Kata Dedi.
“Saya sudah mengeluarkan SK pemberhentian Hasan sebagai dewan pembina karena telah melampaui batas kewenangan ketua,” Jelas Dedi.
“Kemudian menyajikan fakta yg tidak benar mengenai rekening koran, itupun rekening koran adalah buku rek bendahara AP2 Sultra,” Tambah Dedi.
“Sehubungan dengan wewenang badan pendiri di AD/ART bab XIII Tentang kewajiban dan kekuasaan Badan pendiri disitu di jelaskan bahwa badan pendiri hanya punya kewenangan memberhentikan badan pengurus bukan ketua umum,” Pungkasnya
Terkait dengan Penjelasan Dewan Pembina AP2 sultra, media ini sebelumnya sudah membeberkan alasan keputusan yang di ambil oleh Dewan Pembina AP2 Sultra,
dengan begitu pemberitaan ini sudah terkonfirmasi oleh kedua bela pihak
( Ardianto )






