Dituntut 10 Bulan, Sidang pengeroyokan Wartawan, Hakim Vonis Satu Tahun, JPU Malah Pikir Pikir, Ada Apa??

25

SULSELBERITA.COM. Kampar Riau – Persidangan pengeroyokan terhadap wartawan akhirnya hakim jatuhkan vonis selama satu tahun kurungan penjara. “Tersangkanya tetap di tahan” ucap RISKA WIDIANA.S.H.,M.H.,Ketua majelis hakim Pimpinan sidang.yang di dampingi oleh majelis hakim anggota Ferdi.S.H. bersama majelis hakim anggota, Syofia Nisra.S.H.,M.H.
di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Bangkinang, Jln. Letnan Boyak No.77, Langgini, Kec. Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau 28142. Kamis,.(08/05/2021)

Namun tersangka masih pikir-pikir, dan anehnya JPU Dedi.SH juga malah ikut pikir-pikir, “JPU masih pikir-pikir” ujar JPU Dedi.SH.” di hadapan para majelis hakim pengadilan negeri Bangkinang Tersebut.

“Rasanya ada yang janggal terkait antara pikir-pikir dari JPU Tersebut, karena seolah-olah JPU ada hubungan khusus dengan tersangka, karena JPU menatap ke arah tersangka pada saat majelis hakim ketua menanyakan, bagaimana terdawa saudara terima atau banding apa pikir-pikir dan keputusan ini belum ada kekuatan hukum nya masih bisa terdakwa melakukan tingkat banding di pengadilan tinggi” ucap majelis hakim ketua pimpinan sidang”. Ungkap Korban Ansori.

“Ketika majelis menanhakan apa pikir-pikir JPU Dedi Tersebut langsung menatap mata ke arah tersangka,.lalau tersangka mengatakan pikir-pikir yang’mulia ujar dari salah satu tersangka. yang ada di dalam layar sidang online melalui video conventions”. Ungkap saksi korban lagi.

“Sidang kasus pengeroyokan terhadap wartawan ini memang cukup lama , sampai 6 atau 7 kali sidang, namun yang menjadi pertanyaan publik bahwasanya maksimal ancaman yang di atur dalam pasal 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2 kedua. barang siapa melakukan kekerasan terhadap seorang maupun barang dimuka umum dengan tenaga bersama-sama atau lebih dari Dua orang, maka di pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan penjara” jelas Ansori lebih jauh.

 

” itu sah-sah saja namu kalo JPU Dedi hanya, menuntut Pelaku nya hanya 10 bulan.” itu sudah jelas menjadi pertanyaan publik kalo JPU Dedi sudah tidak bijaksana dalam melakukan penegakan hukum ujar Ansori lagi. Ansori juga sangat kerap di kenal di kalangan awak media yang suka mengkritik kenerja para pejabat yang ada kesalahan dalam pekerjaan nya.

Ansori sebagai korban berharap kepada pengadilan tinggi Riau. “Andai nya pihak Pelaku dan JPU mengajukan gugatan banding ke pengadilan tinggi Riau,  Kami dari pihak korban berharap agar pihak majelis hakim tinggi (PT Riau) agar lebih mengkaji ulang terkait putusan yang sudah di berikan vonis selama satu tahun oleh PN Bangkinang yang sangat ringan oleh majelis hakim pengadilan negeri Bangkinang tersebut.” apalagi tuntutan JPU hanya 10 bulan saja.

“Kami meminta kepada hakim tinggi pengadilan tinggi Riau agar dapat memberikan keadilan kepada kami selaku korban dari perbuatan para pelaku”.