SULSELBERITA.COM. Sidoarjo - Telah terjadi peristiwa hukum di wilaya polres Sidoarjo sabung ayam di desa wonakalang Wonoayu kec wonoayu Sidoarjo 22 Juni bedasarkan Comprensi Pers AKP Kasat Reskrim Ambuka Yuda Polres Sidoarjo Membongkar perjudian sambung ayam di aman kan 4 tersangka berinisial JU 34 tahun warga sukodono 3 tersangka orang lain nya di tahan dan satu orang positip Corona setelah di lakukan tes repit di serakan kepada gugus tugas Covib 19 dan di lakukan swap di lakukan karang Tina di tempat sesaui rujukan dokter di rumah sakit akan tetapi proses hukum tetap berjalan
Tersangaka di jerat pasal 303 dan 303 bis dengan acaman hukum maximal 10 tahun penjara perlu di ketahui bawah sambung ayam yang meresakan masarakat lokasi bersebelahan dengan sarana ibada mushola ungka kasat
AKP Ambu Yuda juga mengamankan 1 buah jam dinding sebagai alat bukti temer waktu dan sejumlah uang 300 ribu sebagai uang taruhan serta 2 ekor ayam jago 3 kisoh dan matras untuk tempat kalangan
2 sangkar ayam
Tidak hanya itu pada saat pengrebekan tempat sabung ayam terduga melarikan diri yang ber ininsial IP IN dan ST di jadi DPO
AKP Ambu Yuda menegas kan jangan sampai terjadi lagi perjudian sambung ayam di wilaya hukum Sidoarjo karena menimbul kan krumunun masa yang menyebabkan terjakit nya penularan Covid 19 yang menimbul kan Claster baru
Hal ini merupakan antensi dari Kapolres Sidoarjo melalui Kasat dan jajaran nya agar sambung ayam di tindak tegas mengingat pasca PSBB harus benar bersi dari virus Corona tamba kasat