Masa Iddah Bunga Citra Lestari Berakhir Bisakah Nikah Lagi?, Bagi LKBH Makassar Sangat Memungkinkan

464

SULSELBERITA.COM. Makassar - Banyaknya pertanyaan yang masuk pada akun online LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Makassar dan riuhnya pembicaraan media sosial terkait status iddah BCL (Bunga Citra Lestari), membuat LKBH Makassar harus pula menjawab pertanyaan netizen.

"Iddah itu adalah masa menunggu selama 3 bulan, setelah seorang wanita yang dulunya berstatus istri ditinggal cerai hidup ataupun cerai mati," ungkap Agus Salim, Advokat Pembela Umum LKBH Makassar, saat menunggu sidang di Pengadilan Agama Sungguminasa, Selasa, 23/06/2020.

Advertisement

Kaitan dengan masalah iddah ini, Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifâyatul Akhyâr (Terbitan: Darul Khair, Damaskus, Tahun 1994, Cetakan Pertama, jilid 1, halaman 423 dst.), telah menguraikannya kepada kita. Berikut adalah uraian ringkasannya.

الْعدة اسْم لمُدَّة مَعْدُودَة تَتَرَبَّص فِيهَا الْمَرْأَة ليعرف بَرَاءَة رَحمهَا وَذَلِكَ يحصل بِالْولادَةِ تَارَة وبالأشهر أَو الْأَقْرَاء

Artinya: “Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).”

"Jika iddah berakhir setelah 3 bulan, sang wanita yang berstatus janda bisa menikah lagi. Seorang janda bisa menikah lagi dengan lelaki pilihannya, tergantung suka sama suka, tinggal datang ke kantor KUA terdekat," tambah Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar.

Begitupun bagi BCL yang dicerai mati almarhum suaminya  Ashraf Sinclair, LKBH Makassar punya peluang yang sama, dan semoga saja ada lelaki yang berani datang melamarnya.

Ket Foto BCL : diambil dari akun FB Bunga Citra Lestari -BCL-