Tak Indahkan Rekomendasi Dinas Sosial Kota Makassar, Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita Mattiro Deceng Terancam Dlaporkan ke Polda

747

SULSELBERITA.COM. Makassar - Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan angkat bicara terkait, Dinas Sosial UPT Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita (PPSKW) Mattiro Deceng Makassar yang ngotot mempertahankan untuk melakukan Rehabilitasi terhadap diri Hafifah Indah Binti Hamka yang direhabilitasi mulai tanggal 14 Februari 2020 karena dituding sebagai Wanita Tuna Susila, atau Perempuan Prostitusi Online yang ditangkap di hotel Mangga dua Jalan Iriyan kota Makassar pada bulan Februari yang lalu.

Dijelaskan oleh ketua umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan, Amiruddin SH.Kr.Tinggi, bahwa Hafifah Indah binti Hamka ditangkap oleh Satpol PP kota Makassar pada malam Valentine sekitar jam 10 malam dihotel, dimana waktu itu Hafifah Indah janjian dengan temannya untuk merayakan malam Valentine, sehingga patungan untuk membayar hotel yang dipesannya lebih dahulu oleh Hafifah Indah.

Advertisement

Karena Hafifah yang bertugas membayar hotel tersebut, sehingga Hafifah lebih dulu datang dihotel untuk menunggu teman temannya yang rencananya akan berkumpul sekitar jam 11 malam, namun ternyata, nasib sial menimpanya, karena Satpol PP datang menggerebek hotel tersebut pada jam 10 malam sebelum teman temannya datang, sat itu Satpol PP menangkap beberapa pasangan yang bukan pasangan suami-istri termasuk Hafifah Indah, dan  ikut digelandang ke kantor Satpol PP.

Namun anehnya, mereka  yang punya pasangan akhirnya dilepaskan, sementara Hafifah indah yang tidak punya pasangan dilanjutkan direhabilitasi di Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita Mattiro Deceng sampai sekarang.

Lanjut Amiruddin yang dikenal Vokal ini, "Dengan Kejadian tersebut, maka pada tanggal 3 April 2020 orang tua dari Hafifah Indah (Rosdia) mendatangi kantor LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan ( Lembaga Sosial Pelayanan Pengaduan Pemerhati Masyarakat) meminta Perlindungan Hukum, dan oleh LSP3M Gempar Indonesia pada tanggal 6 April 2020 dibuatkanlah surat Laporan/memohon perlindungan hukum, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepada Walikota Makassar yang tembuskan kepada Kepala Dinas Sosial kota Makassar yang rekomendasikan Hafifah untuk direhabilitasi dan ditembuskan pula ke Kepala UPT Mattiro Deceng selaku tempat Rehabilitasi" Jelasnya..

Lanjut Amiruddin SH,Kr.Tinggi, "Surat Laporan dan permohonan perlindungan hukum yang ditembuskan kepada kepala Dinas Sosial kota Makassar ditanggapi, sehingga pada tanggal 14 April 2020 Kepala Dinas Sosial mengeluarkan surat Rekomendasi Untuk Hafifah Indah yang direhabilitasi di Kembalikan ke keluarganya,dan pada tanggal 20 Rekomendasi dari Dinas Sosial kota Makassar tersebut, saya bawa langsung rekomendasi tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dan diterima oleh Ibu Fitri Sekdis Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, lalu tanggal 21 April 2020 disposisi ke UPT Mattiro Deceng, tetapi Kepala Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita Mattiro Deceng tidak mau mengeluarkan Hafifah Indah ditempat Rehabilitasi tersebut dengan alasan tidak masuk akal.

Amiruddin menambahkan lagi Bahwa UPT Mattiro Deceng menanggapi surat yang tembuskan ke Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita, dengan isi surat tanggapan ,bahwa Hafifah Indah mengakui Perbuatannya dan Orang tua Hafifah Indah setuju anaknya direhabilitasi.

Dihubungi oleh anggota LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi orang tua Hafifah tidak mengakui spa yang dituangkan dalam surat tanggapan UPT Mattiro Deceng tersebut, menurut nya bahwa Hafifah Indah dan Rosdia ibu Hafifah ditekan dan di Intervensi.

Dijelaskan lagi Amiruddin selaku Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi,bahwa Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita Mattiro Deceng tidak punya hak memeriksa atau menekan Kliennya sebagai Lembaga Sosial Rehabilitasi, tidak berhak menjawab, karena surat saya hanya untuk Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dan Walikota Makassar,.

Menurut Amiruddin, Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita Tugasnya hanya melakukan Rehabilitasi Pembinaan mental dan pelatihan terhadap kliennya yang disalurkan oleh dinas dinas sosial kabupaten dan kota.

Ironisnya UPT Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita Mattiro Deceng sudah menerima Rekomendasi dari Dinas Sosial kota Makassar yang salurkan Hafifah Indah untuk direhabilitasi, tidak ada lagi hak Kepala Panti Rehabilitasi untuk mempertahankan Kliennya.bahkan Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita Mattiro Deceng bisa dilaporkan kepolda sebagai dugaan Terjadinya Penyanderaan dan Pencemaran Nama baik Hafifah Indah Karena Hafifah Bukan perempuan Pelacur, bukan perempuan prostitusi online, olehnya itu Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita Mattiro Deceng didak berhak Merehabilitasi Hafifah Indah, karena apa yang dituduhkan Hafifah tidak mempunyai Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incrak.

Ditambah lagi Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan, bahwz pihaknya akan mendampingi orang tua Hafifah Indah melapor dipolda dalam waktu dekat kalau Dinas Sosial UPT Mattiro Deceng tidak mengeluarkan Hafifah Indah ditempat Rehabilitasi berdasarkan Rekomendasi dinas sosial kota Makassar dan diketahui bahwa Hafifah Indah bukan pelacur bukan perempuan prostitusi online ( bukan wanita Tuna Susila).