SULSELBERITA.COM. Takalar - Sesuai Maklumat Kapolri dengan Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid 19), maka instruksi Kapolres Takalar ke Polsek jajaran agar mengambil langkah-langkah mensosialisasikan Maklumat Kapolri tersebut ke masyarakat umum untuk diketahui dan dilaksanakan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lantang Polsek Polsel Polres Takalar Bripka Erwin Eka Saputra, SE., dengan menyambangi warganya yang akan melaksanakan pesta hajatan di Dusun Toddosila Desa Lantang Kecamatan Polombangkeng Selatan Kabupaten Takalar pada hari Selasa (24/03/2020), kemudian membacakan Maklumat Kapolri serta memberikan pemahaman dan penjelasan agar dapat lebih dipahami dan dilaksanakan.
Kegiatan tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung apa saja kebijakan Pemerintah yang harus dilaksanakan demi kepentingan dan kebaikan bersama sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19).
"Ada beberapa poin yang dijelaskan dalam maklumat Kapolri dan untuk mencegah penyebaran virus Corona, salah satunya yaitu masyarakat harus patuh dengan kebijakan Pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak baik itu di tempat umum maupun di lingkungan sendiri seperti resepsi keluarga, sarasehan, pertemuan sosial dan kegiatan lainnya yang sejenis," ujarnya.
Setelah itu, Bhabinkamtibmas Desa Lantang Polsek Polsel Polres Takalar Bripka Erwin Eka Saputra, SE., kemudian menyambangi kantor Desa Lantang dan menempel selebaran Maklumat Kapolri tersebut di depan kantor Desa untuk diketahui, dipedomani dan dilaksanakan oleh warga binaannya.