Gugatan Dimenangkan, Asniati Yasin : Kebenaran Tak Akan Bisa Tertutupi, Meski Sering Ditutupi oleh Segelintir Orang

405

SULSELBERITA.COM. Maros,- Kebenaran tak akan mampu tertutupi, meski pada dasarnya selalu ditutupi, itulah ungkapan salah seorang warga kelurahan Baju Bodoa Kecamatan Maros Baru kabupaten Maros, Jum'at 31/01/2020.

Jelas saja kebahagian terpancar diwajah
Asniati Yasin. A.Ma Binti M.Yasin (Pekerjaan Pns, 41 tahun,alamat Jl.Melati No.29 ,Kel.Baju Bodoa Kec.Maros Baru Kab.Maros), pasalnya, setelah melalu rangkaian panjang, akhirnya gugatannya resmi diputuskan oleh Pengadilan Agama kabupaten Maros atas hak kepemilikan lahan seluas 10 are yang berlokasi di Dusun Bontopadalle Desa Mangeloreng Kec.Bantimurung Kab.Maros.

Gugatannya terhadap hak kepemilikan tanah tersebut yang selama ini disinyalir sebagai milik Andi Sastro A.Teppa Bin A.Teppa (Pegawai BUMN,51 tahun,alamat Perum Regency Blok Bf.No.2 Kel.Turikale Kec.Turikale Kab.Maros), akhirnya resmi dimenangkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Maros.

Putusan perkara no : 127/Pdt.G/2011/P.A Maros tanggal 23 januari 2020 atas putusan pengadilan agama maros nomor : 127/Pdt.G/P.A Maros tanggal 25 Juli 2011, inipun dibacakan langsung oleh H.Abdullah,SH.MH selaku Wakil Panitera P.A Maros

Dalam pembacaan putusan sekaligus pemasangan patok ini, turut dihadiri Surahmawati,SH (Saksi Eksekusi PA.Maros)
Muh Arfah,SH (Saksi Eksekusi P.A Maros)
Muh.Darwis,SE (Kades Mangeloreng)
Abbas (Kadus Bontopadalle)

II. Adapun unsur pam yang hadir,yakni :
Sertu Syirham (Babinsa Desa Mangeloreng)
Aiptu Salla Muin (Binmas Desa Mangeloreng)

Adapun pembacaan Putusan oleh wakil Panitera PA Maros berlangsung tepat pukul 11:30 WITA, serta pemasangan patok kepemilikin lahan tepat Pkl 11.50 wita oleh pihak P.A Maros

Pkl 11.58 wita rangkaian kegiatan Eksekusi lahan selesai dalam keadaan aman dan lancar.

Sementara Asniati Yasin mengucapkan terima kasih kepada pihak Panitera Pengadilan Agama Maros serta semua unsur yang terlibat, karena telah berani mengungkap keadilan dan memberikan bukti bahwa kebenaran tak akan perna bisa tertutupi.

Penulis:Pangeran
Editor:Ilham