SULSELBERITA.COM. Takalar – Kenaikan gaji anggota DPRD Kab.Takalar, hal itu berdasarkan apa yang tertuang dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang kenaikan gaji anggota Dewan, Perbup tersebut sebagai turunan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan anggota DPRD.
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya oleh media ini dan beberapa media lainnya, bahwa hari ini Kamis, (7/9/2017), pihak Bank Sulselbar telah mulai membayarkan Gaji 30 Anggota DPRD Takalar beserta kenaikannya, Hal tersebut di tanggapi oleh Ketua Komisi 1 DPRD Takalar Ilham Jaya Torada, yang mengatakan bahwa dengan kenaikan gaji anggota DPRD merupakan buah kesabaran para Anggota Dewan 10 Tahun terakhir, yang telah diperhitungkan matang oleh Pemerintah pusat dalam hal ini, Presiden RI Joko Widodo.
“Ini adalah buah kesabaran para anggota Dewan dalam membahas kenaikan gaji 10 Tahun terakhir, dan tentu dengan kenaikan gaji ini kami sangat berterima kasih pada Bapak Presiden RI,” kata Ilham Jaya Torada, Kamis (7/9/2017).
Selain itu, Ilham Jaya Torada yang juga sebagai Ketua Partai Hanura Takalar ini mengharapkan dengan adanya kenaikan gaji tersebut, kinerja para anggota Dewan bisa berbanding lurus dengan gaji yang didapatkannya.
“Tidak ada lagi alasan bagi Kami untuk tidak bekerja secara total pada masyarakat, selain itu dengan naiknya gaji Dewan tentu sebagian ada juga hak orang lain, dan tentu bisa membantu masyarakat dua kali lipat, termasuk berkontribusi ke partai masing masing dan semua ini adalah berkah tersendiri bagi kami dari Allah SWT,” Kunci Ilham.