SULSELBERITA.COM. Makassar - Mendesak Pihak Birokrasi menginternalan UKM Persatuan Mahasiswa Kristen Oukumene (PMKO), Stabilitaskan kembali aktivitas jam malam, jangan batasi kami menggunakan fasilitas kampus, copot papan bicara selama keamanan kampus masih ada.!
Senin, 9 Desember, sekitar 100 massa aksi muelakukan demonstrasi dijulai jam 11 siang. Sebelum aksi massa diajak masuk ke Aula untuk melakukan mediasi (dihadiri Peting-petinggi kampus).
Aksi hari kedua, sekitar 50 massa melakukan aksi mulai jam 8 sampai jam 10, sekitar jam 10 ketua Komdis mendatangi massa aksi dan memberi peringatan lisan kepada massa aksi. Kampus meliburkan aktivitas akademik. Massa merusak gembok kampus dengan dalil intel kodam mau keluar kampus, atas insiden ini pihak kampus menjadikan nya sebagai dalil pengrusakan fasilitas yang dilakukan oleh mahasiswa.
Pada hari Rabu, sekitar jam 6, 50 massa kembali menggelar aksi dengan pemasangan spanduk. Massa aksi didatangi aparat kepolisian dengan dalil pengamanan. Diketahui sebelum polisi datang, sekitar dua puluh menit WaKa II bagian SDM terlihat didepan gerbang kampus dan juga WaKa IV berada di kampus. Sekitar jam 11 lewat sempat terjadi mediasi WaKa IV dengan massa aksi meminta massa untuk meninggalkan kampus namun massa tetap memilih bertahan dan akhirnya didatangi oleh 3 aparat kepolisian berseragam lengkap dan intel sekitar sepuluh lebih.
Pada hari kamis, sekitar 50 massa aksi kembali melakukan pemasangan spanduk. Sekitar jam 9 malam keluar surat libur (13 desember sampai 1 Januari). Sekitar jam 11, 11 mahasiswa mendapatkan SK DO yang diberikan langsung oleh WaKa III. Dan katanya masih ada 9 SK DO yang akan menyusul, dan sekitar 20 orang masih pertimbangan.!
Pada hari Jum'at, sekitar jam setengah dua, sekitar 120 massa kembali menggelar aksi menuntut cabut SK DO (terlampir). Sekitar jam 3 Ketua Stimik beserta jajarannya mendatangi massa aksi untuk melakukan mediasi yang sebelumnya pihak kampus hanya meminta 5 orang perwakilan mahasiswa untuk masuk melakukan mediasi.
Dasar asumsi kampus mengeluarkan SK DO : -Melanggar aturan jam malam karena mahasiswa menginap di kampus.
-Pengrusakan Gembok
Pembacaan politis mahasiswa mengenai pengeluaran SK DO.
- Saat ini Stimik Akba dalam proses Borang (Akreditasi), jadi SK DO ini dinilai kampus sebagai ancaman akreditasi kampus.
- Kebijakan Peliburan yang dikeluarkan kampus untuk mematikan akses massa aksi untuk menggelar aksi.
- SK DO dikeluarkan tidak sesuai prosedural, pasalnya SK DO dikeluarkan tanpa adanya peringatan tertulis dan tanpa melalui proses Komdis.
"Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di sesuai aturan kampus, dan UUPT, dan standar", Bullah
"Perlu adanya peninjauan ulang terkait SK DO ini, karena sangat tidak mendasar, dan juga seharusnya pihak kampus mendaklanjuti tuntutan mahasiswa karena ini yang menjadi keresahan mahasiswa". Bullah
Penulis : Alam Editor : Ilham